Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran OffLine dan Online. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/. 2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi. 3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/. 4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui.
Namun, jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir, orangtua masih bisa membuat Akta Kelahiran anak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. PTJM ini bisa menjadi alternatif dokumen pengganti bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan penolong.
Penduduk datang ke Petugas Registrasi di Desa/Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran. -Kelahiran anak diluar Domisili Ibu Kandung Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet. Baca juga: Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital. Pembuatan akta kelahiran secara manual yang teruang dalam Pasal 6 huruf A Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 sebagagi berikut:Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023: Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan.
Download Formulir Akta Pengesahan Anak Kode F-2.40. Redaksi — March 05, 2022. Persyaratan Mengurus Akta Pengesahan Anak dan Akta Pengakuan Anak. Surat keterangan pengakuan dan pengesahan anak dari Kelurahan/ Surat kelahiran dari RS/Puskes. Akta kelahiran asli. Fotocopy KK dan KTP terbaru.
Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni: Surat Pengantar dari RT yang telah distempel di RW. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan. Surat Keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
.