Fakta Tunjangan Guru Honorer 2022 1. Besaran Tunjangan Guru Honorer 2022. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah berstatus PNS dengan non PNS atau honorer memiliki besaran yang berbeda. Meski tidak sebanyak guru PNS, pemerintah masih mengalokasikan tunjangan untuk guru-guru honorer yang sudah tersertifikasi. Sesuai dengan Permendiknas

Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini? Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan Jakarta – Penantian para pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran terkait besaran tunjangan fungsional akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran. β€œTentu ini menjadi kabar gembira 1. Gaji Ketiga Belas dapat diberikan kepada Pegawai Non PNS Substantif, termasuk Pegawai Non PNS Substantif di LNS yang telah memiliki Nomor Register Pegawai (NRP) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 2. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Non PNS Substantif dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 2. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan h. calon Pegawai Pelajar program subspesialis untuk jabatan fungsional dosen: 1. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun; dan 2. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 59 Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2019 Gaji guru PNS Golongan III. Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Terdapat empat tingkatan besaran gaji pada guru PNS Golongan III. Berikut rinciannya: Golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Golongan III-B Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600. Golongan III-C Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun 2021, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan. 1. Meninggal dunia. Apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir. Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya. .
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/334
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/482
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/682
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/732
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/550
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/392
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/376
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/344
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/483
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/395
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/8
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/9
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/87
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/493
  • 44rzqkf6ag.pages.dev/888
  • tunjangan fungsional guru non pns 2022